:: Welcome ~ Selamat Datang ~ Sugeng Rawuh ~ Terima Kasih Atas Kunjungan Anda ::

Pencarian

Rabu, 08 Desember 2010

otonomi daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999

TENTANG

PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk
lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokra-si, peran-serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman Daerah;
c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun
di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu
menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat
dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta
masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman
Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

d. bahwa ...

- 2 -
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai lagi dengan
prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diganti;
e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan
kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang
Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul
Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti;
f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai
Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam
Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai
Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Ketetapan ...
- 3 -
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan,
Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan;
serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.
b. Pemerintah ...
- 4 -
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah
Badan Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan
Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi
masyarakat ...
- 5 -
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga
Pemerintah Non-Departemen di Daerah.
l. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan
atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
q. Kawasan ...
- 6 -
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri
atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat ...
- 7 -
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Pasal 5
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi
Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Undang-Undang.
(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah,
perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, ...
- 8 -
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka
desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan ...
- 9 -
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam
rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan
kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, meliputi :
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan ...
- 10 -
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah
atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas
laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam
Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga
kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13 ...
- 11 -
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam
rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pim-pinan, dan alat
kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16 ...
- 12 -
Pasal 16
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana
untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitiapanitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan
DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan
Daerah;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/ Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk
Peraturan Daerah;
e. bersama ...
- 13 -
e. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan
lain;
2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah;
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap
rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
Daerah; dan
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1) DPRD mempunyai hak :
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan ...
- 14 -
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa,
pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak
permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan
kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
c. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22 ...
- 15 -
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati
segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi
ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 23
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali
dalam setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurangkurangnya
seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala
Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan
rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu
diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 24 ...
- 16 -
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan
tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan di
antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun
tertutup, yang diajukannya secara
lisan ...
- 17 -
lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud
oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi
dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang
bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2
kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri
dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggara-kan tugas dan
kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat
oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris ...
- 18 -
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu
anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif
yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1) Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah
juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam ...
- 19 -
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan
Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
dan/atau sederajat;
e. berumur ...
- 20 -
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
negeri;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan
oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, dite-tapkan oleh
DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan
Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan,
tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas :
a. melakukan ...
- 21 -
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakal calon
berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
b. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
c. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon
Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai
dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal
calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna
kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan
bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi
memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan ...
- 22 -
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan
visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon dimaksud
terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas
kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah
atau pemungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih satu
pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan
calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD ditetapkan dengan
keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama
satu jam.
(3) Apabila ...
- 23 -
(3) Apabila ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai,
rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan selanjutnya pemilihan
calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang
calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon
yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucap-kan
sumpah/janji.
(3) Susunan ...
- 24 -
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/ Walikota dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah
ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
g. mengajukan ...
- 25 -
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai
Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggung
jawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyeleng-garaan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan
Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau
jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh
Presiden.
Pasal 45
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD
pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD
untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, seba-gaimana
dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban
kebijakan ...
- 26 -
kebijakan pemerintahan maupun pertanggung-jawaban keuangan, harus
melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling
lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikan-nya kembali kepada DPRD,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua
kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun juga;
b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi
dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau
kelompok politiknya yang secara
nyata ...
- 27 -
nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasi-kan warga
negara dan golongan masyarakat lain;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah
yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat
diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan,
selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang
melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak
oleh DPRD.
Pasal 50 ...
- 28 -
Pasal 50
(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia
diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui
Keputusan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuat-an yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan
dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan
DPRD.
(3) Kepala ...
- 29 -
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak
terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai
akhir masa jabatannya.
Pasal 53
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban
tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala
Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian ...
- 30 -
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan, hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya
dalam 2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,
bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi ...
- 31 -
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil
Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(5) Ketentuan-ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41,
Pasal 43 kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga
bagi Wakil Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala
Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota
disebut Wakil Walikota.
Pasal 57
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil ...
- 32 -
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah
apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti
oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala
Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berha-langan tetap,
Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara
waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga
teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61 ...
- 33 -
Pasal 61
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah
Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh
Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga
teknis, dan unit pelaksana lainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Pasal 62
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala
Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul
Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 63 ...
- 34 -
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi
vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 66
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota.
(5) Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentukan ...
- 35 -
(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala
Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh
Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari
Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam
rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
penjabaran ...
- 36 -
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama
enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali
jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 73 ...
- 37 -
Pasal 73
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan
hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 74
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 75
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan
kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 76
Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
dan ...
- 38 -
dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli Daerah, yaitu :
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
b. dana ...
- 39 -
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80
(1) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perdesaan, perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diterima langsung oleh Daerah penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh Daerah
penghasil dan Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 81 ...
- 40 -
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan
Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 83
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi insentif
fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 84 ...
- 41 -
Pasal 84
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 85
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum
tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan, dan/atau
dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan
tentang:
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman ...
- 42 -
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi
Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan
penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 87
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antar-Daerah yang diatur
dengan keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antardaerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur
dengan keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani masyarakat dan
Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.
Pasal 88 ...
- 43 -
Pasal 88
(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling meng-untungkan
dengan lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusan
bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 89
(1) Perselisihan antar-Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara
musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar-Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima
keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian
kepada Mahkamah Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pemba-ngunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
c. Kawasan ...
- 44 -
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah
yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik
perkotaan.
Pasal 91
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola
Kawasan Perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi
Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan
Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hal-hal
lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah
Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI ...
- 45 -
BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan
asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah
Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang
merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang
memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara
terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan
Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96 ...
- 46 -
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa paling la ma sepuluh tahun atau dua kali masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang
mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI
dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m. memenuhi ...
- 47 -
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur
dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan memperta-hankan Pancasila sebagai dasar negara; dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundangundangan
yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan perundang-perundangan yang berlaku
belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten.
Pasal 100 ...
- 48 -
Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia.
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
c. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
f. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukumnya.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101, Kepala Desa :
a. bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal 103
(1) Kepala Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak ...
- 49 -
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/ janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa
yang memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan ...
- 50 -
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
a. pendapatan asli Desa yang meliputi :
1) hasil usaha Desa;
2) hasil kekayaan Desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong; dan
5) lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;
b. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
1) bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang
diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman Desa.
(2) Sumber ...
- 51 -
(2) Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
oleh Bupati.
(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan
bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Pasal 108
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antardesa
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa
yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110 ...
- 52 -
Pasal 110
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan
pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukim-an, industri, dan
jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal 111
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui
dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat Desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
(2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari setelah
ditetapkan.
Pasal 114 ...
- 53 -
Pasal 114
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundangundangan
lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah yang
bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatal-an Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagai-mana dimaksud pada ayat
(2), Peraturan Daerah atau Kepu-tusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan
pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah
mengajukannya kepada Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 115
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai:
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan ...
- 54 -
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk
melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimak-sud dalam
Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Nega-ra, menteri lain sesuai
dengan kebutuhan, perwakilan Asosi-asi Pemerintah Daerah, dan wakilwakil
Daerah yang dipilih oleh DPRD .
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurangkurangnya
satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggung jawab kepada
Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu
oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, karena kedudukannya diatur
tersendiri dengan Undang-undang.
Pasal 118 ...
- 55 -
Pasal 118
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang terletak di
dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan,
kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan
perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan
pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 120
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum
serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong
Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan ...
- 56 -
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 121
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Ting- kat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi, Kabupaten, dan
Kota.
Pasal 122
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan
pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta
didasarkan pada undang-undang ini.
Pasal 123
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan
Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah
dan/atau atas dasar peraturan perundang-undangan lainnya,
penyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
undang-undang ini.
BAB XV ...
- 57 -
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Pada saat berlakunya undang-undang ini nama, batas, dan ibukota Propinsi
Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan, adalah tetap.
Pasal 125
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Simeulue, dan semua Kota Administratif
dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal
5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undangundang
ini, Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Admi-nistratif, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi
Kabupaten/Kota jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5
undang-undang ini.
(3) Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk
ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
Pasal 126 ...
- 58 -
Pasal 126
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau
yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1
huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif,
dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai
Kelurahan, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang
ini.
Pasal 127
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh
instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikota-madya Kepala Daerah Tingkat II,
Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, Bupati, Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa
beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 dan Undangundang
...
- 59 -
undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya undang-undang ini
tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang
ini.
Pasal 129
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan
Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
(2) Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Pasal 130
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada
masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat daripada
masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah
disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI ...
- 60 -
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3153).
Pasal 132
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah
selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambatlambatnya
dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 133
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak
sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal 134
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
- 61 -
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.
(Edy Sudibyo)
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
a. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu,
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian
Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain, dikemukakan bahwa "oleh karena
Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai
Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi
dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih
kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en locale
rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan
yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang". Di daerah-daerah yang bersifat
otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, di daerah pun,
pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
b. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat
untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan
kewenangan ...
- 2 -
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, sebagaimana
tertuang dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah" karena
undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
d. Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tersebut di atas,
penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Di samping itu,
penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman Daerah.
e. Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran-serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan Otonomi Daerah
secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten
Daerah ...
- 3 -
Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai
kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan
menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
f. Propinsi Daerah Tingkat I menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dalam
undang-undang ini dijadikan Daerah Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah
Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang melaksanakan kewenangan
Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Daerah Propinsi bukan
merupakan Pemerintah atasan dari Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Dengan
demikian, Daerah Otonom Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
mempunyai hubungan hierarki.
g. Pemberian kedudukan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan sekaligus sebagai
Wilayah Administrasi dilakukan dengan pertimbangan :
(1) untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintas Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi
Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota; dan
(3) untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam
rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
h. Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa
lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan
penekanan pada otonomi yang
lebih ...
- 4 -
lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka dalam undang-undang ini pemberian
kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan
kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Di samping itu keleluasan otonomi mencakup pula
kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah.
Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan
pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat
dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Otonomi ...
- 5 -
Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan
lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan
oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan
tertentu lainnya.
i. Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang
dijadikan pedoman dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
(1) Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
(2) Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
(3) Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan
otonomi yang terbatas;
(4) Pelaksanaan otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-
Daerah.
(5) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah
Otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada
lagi Wilayah Administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau
pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan,
kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan
kehutanan,
kawasan ...
- 6 -
kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku
ketentuan peraturan Daerah Otonom.
(6) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi
badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun
fungsi anggaran atas penyeleng-gaaraan Pemerintahan Daerah.
(7) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam
kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah.
(8) Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah
kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya.
2. Pembagian Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan undang-undang ini dengan pokokpokok
pikiran sebagai berikut :
a. Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pemba-gian kewenangan
berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah
Daerah Propinsi, sedangkan Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi
adalah Daerah Kabupaten
dan ...
- 7 -
dan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang
untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat;
c. Pembagian Daerah di luar Daerah Propinsi dibagi habis ke dalam Daerah Otonom.
Dengan demikian, Wilayah Administrasi yang berada dalam Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus;
d. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah
Administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut undang-undang ini kedudukannya
diubah menjadi perangkat Daerah Kabupaten atau Daerah Kota.
3. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah :
a. digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
b. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
c. asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah
Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.
4. Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD
Susunan Pemerintahan Daerah Otonom meliputi DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD
dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD
dan meningkatkan pertanggung-jawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena
itu hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan
aspirasi ...
- 8 -
aspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan fungsi pengawasan.
5. Kepala Daerah
Untuk menjadi Kepala Daerah, seseorang diharuskan memenuhi persyaratan tertentu
yang intinya agar Kepala Daerah selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
memiliki etika dan moral, berpengetahuan, dan berkemampuan sebagai pimpinan
pemerintahan, berwawasan kebangsaan, serta mendapatkan kepercayaan rakyat.
Kepala Daerah di samping sebagai pimpinan pemerintahan, sekaligus adalah Pimpinan
Daerah dan pengayom masyarakat sehingga Kepala Daerah harus mampu berpikir,
bertindak, dan bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat umum daripada kepentingan pribadi, golongan, dan aliran. Oleh karena itu, dari
kelompok atau etnis, dan keyakinan mana pun Kepala Daerah harus bersikap arif,
bijaksana, jujur, adil, dan netral.
6. Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Gubernur bertanggung
jawab kepada DPRD Propinsi, sedangkan dalam kedudukannya sebagai wakil
Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara itu, dalam
penyelenggaraan Otonomi Daerah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, Bupati atau
Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/DPRD Kota dan berkewajiban
memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam rangka
pembinaan dan pengawasan.
7. Kepegawaian ...
- 9 -
7. Kepegawaian
Kebijakan kepegawaian dalam undang-undang ini dianut kebijakan yang mendorong
pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang
dilaksanakan oleh Daerah Otonom sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan,
penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mutasi antar-Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalam Daerah
Propinsi diatur oleh Gubernur, sedangkan mutasi antar-Daerah Propinsi diatur oleh
Pemerintah. Mutasi antar-Daerah Propinsi dan/atau antar-Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota atau antara Daerah Propinsi dengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
didasarkan pada kesepakatan Daerah Otonom tersebut.
8. Keuangan Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab,
diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang
didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan prasyarat dalam sistem
Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang
melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah.
9. Pemerintahan Desa
(1) Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama
lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum
yang ...
- 10 -
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang ber-sifat istimewa,
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan
masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada
Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut
kepada Bupati.
(3) Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata,
memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di
pengadilan. Untuk itu, Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa
mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan
perjanjian yang saling menguntungkan.
(4) Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa atau
sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang
bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal
pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Keputusan Kepala Desa.
(5) Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan
Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat Desa.
(6) Desa ...
- 11 -
(6) Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan Desa, bantuan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan
pinjaman Desa.
(7) Berdasarkan hak asal-usul Desa yang bersangkutan, Kepala Desa mempunyai
wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
(8) Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang
bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang
berada di dalam Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
10. Pembinaan dan Pengawasan
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam
upaya pemberdayaan Daerah Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada
pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam
mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan
fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu,
Peraturan Daerah yang ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih
dahulu oleh pejabat yang berwenang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2 ...
- 12 -
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud Wilayah Administrasi adalah daerah administrasi menurut Undang-
Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain adalah
bahwa Daerah Propinsi tidak membawahkan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan koordinasi,
kerja sama, dan/atau kemitraan dengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalam
kedudukan masing-masing sebagai Daerah Otonom. Sementara itu, dalam kedudukan
sebagai Wilayah Administrasi, Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan
hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) ...
- 13 -
Ayat (2)
Untuk menentukan batas dimaksud, setiap Undang-undang mengenai pembentukan
Daerah dilengkapi dengan peta yang dapat menunjukkan dengan tepat letak geografis
Daerah yang bersangkutan, demikian pula mengenai perubahan batas Daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan pada usul
Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan moneter dan fiskal adalah kebijakan makro ekonomi.
Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh
Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah
dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah yang diserahkan dan/atau dilimpahkan
kepada Daerah/Gubernur, Daerah/Gubernur
mempunyai ...
- 14 -
mempunyai kewenangan untuk mengelolanya mulai dari pembiayaan, perijinan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai dengan standar, norma, dan kebijakan
Pemerintah.
Pasal 9
Ayat (1)
Kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota seperti
kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya adalah :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro;
b. pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, dan penelitian
yang mencakup wilayah Propinsi;
c. pengelolaan pelabuhan regional;
d. pengendalian lingkungan hidup;
e. promosi dagang dan budaya/pariwisata;
f. penanganan penyakit menular dan hama tanaman; dan
g. perencanaan tata ruang propinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewenangan ini adalah kewenangan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota yang ditangani oleh Propinsi setelah ada pernyataan dari Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10 ...
- 15 -
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sumber daya nasional adalah sumber daya alam, sumber
daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah.
Ayat (2)
Khusus untuk penangkapan ikan secara tradisional tidak dibatasi wilayah laut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pada dasarnya seluruh kewenangan
sudah berada pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Oleh karena itu,
penyerahan kewenangan tidak perlu dilakukan secara aktif, tetapi dilakukan melalui
pengakuan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Tanpa mengurangi arti dan pentingnya prakarsa Daerah dalam penyelenggaraan
otonominya, untuk menghindarkan terjadinya kekosongan penyelenggaraan pelayanan
dasar kepada masyarakat, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota wajib melaksanakan
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu menurut pasal ini, sesuai dengan
kondisi Daerah masing-masing.
Kewenangan ...
- 16 -
Kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
tidak dapat dialihkan ke Daerah Propinsi.
Khusus kewenangan Daerah Kota disesuaikan dengan kebutuhan perkotaan, antara lain,
pemadam kebakaran, kebersihan, pertamanan, dan tata kota.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam kedudukannya sebagai Badan Legislatif Daerah, DPRD bukan merupakan
bagian dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18 ...
- 17 -
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemilihan anggota MPR dari Utusan Daerah hanya dilakukan oleh DPRD
Propinsi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20 ...
- 18 -
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat negara dan pejabat pemerintah adalah pejabat di
lingkungan kerja DPRD bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27 ...
- 19 -
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
bersamaan adalah bahwa calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dipilih secara berpasangan. Pemilihan secara bersamaan ini dimaksudkan untuk
menjamin kerja sama yang harmonis antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Ayat (2) ...
- 20 -
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rapat paripurna adalah rapat yang khusus diadakan untuk
pemilihan Kepala Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dikonsultasikan dengan Presiden, karena
kedudukannya selaku wakil Pemerintah di Daerah.
Ayat (2) ...
- 21 -
Ayat (2)
Calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota
diberitahukan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dapat dilakukan di Gedung
DPRD atau di gedung lain, dan tidak dilaksanakan dalam rapat DPRD. Pengucapan
sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama
Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali ...
- 22 -
c. diawali dengan ucapan “Om atah paramawisesa” untuk penganut agama Hindu;
dan
d. diawali dengan ucapan “Demi Sanghyang Adi Buddha” untuk penganut agama
Buddha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, Kepala Daerah
berkewajiban mewujudkan demokrasi ekonomi dengan melaksanakan pembinaan dan
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang mencakup permodalan,
pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g ...
- 23 -
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Huruf a dan huruf e
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya
konflik kepentingan bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya untuk
memberikan pelayanan pemerintahan dengan tidak membeda-bedakan warga
masyarakat.
Huruf b, huruf c, dan huruf d
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, antara
lain, yang berwujud korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50 ...
- 24 -
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Pemberitahuan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur,
tembusannya dikirimkan kepada Presiden, sedangkan berakhirnya masa jabatan
Bupati/Walikota, tembusannya dikirimkan kepada Gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56 ...
- 25 -
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengucapan sumpah/ja nji dan pelantikan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan di
Gedung DPRD atau di gedung lain, dan tidak dilaksanakan dalam rapat DPRD.
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama
Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om atah paramawisesa” untuk penganut agama Hindu;
dan
d. diawali dengan ucapan “Demi Sanghyang Adi Buddha” untuk penganut agama
Buddha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58 ...
- 26 -
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan lembaga teknis adalah Badan Penelitian dan Pengembangan,
Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan lainlain.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67 ...
- 27 -
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sekretaris Daerah Kota/Kabupaten memberi pertimbangan kepada Walikota/Bupati
dalam proses pengangkatan Lurah.
Ayat (4)
Camat dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Lurah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan tidak
ditandatangani-serta Pimpinan DPRD karena DPRD bukan merupakan bagian dari
Pemerintah Daerah.
Pasal 70
Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah lain adalah Peraturan Daerah yang sejenis dan
sama kecuali untuk perubahan.
Pasal 71 ...
- 28 -
Pasal 71
Ayat (1)
Paksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menegakkan hukum dengan
Undang-undang ini disebut “paksaan penegakan hukum” atau “paksaan
pemeliharaan hukum”.
Paksaan penegakan hukum itu pada umumnya berwujud mengambil atau
meniadakan, mencegah, melakukan, atau memperbaiki segala sesuatu yang telah
dibuat, diadakan, dijalankan, dialpakan, atau ditiadakan yang bertentangan dengan
hukum.
Paksaan itu harus didahului oleh suatu perintah tertulis oleh penguasa eksekutif
kepada pelanggar. Apabila pelanggar tidak mengindahkannya, diambil suatu tindakan
paksaan. Pejabat yang menjalankan tindakan paksaan penegakan hukum terhadap
pelanggar harus dengan tegas diserahi tugas tersebut. Paksaan penegakan hukum itu
hendaknya hanya dilakukan dalam hal yang sangat perlu saja dengan cara seimbang
sesuai dengan berat pelanggaran, karena paksaan tersebut pada umumnya dapat
menimbulkan kerugian atau penderitaan. Jumlah denda dapat disesuaikan dengan
perkembangan tingkat kemahalan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Pengundangan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat
mengatur dilakukan menurut cara yang sah, yang
merupakan ...
- 29 -
merupakan keharusan agar Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Pengundangan dimaksud kecuali
untuk memenuhi formalitas hukum juga dalam rangka keterbukaan pemerintahan.
Cara pengundangan yang sah adalah dengan menempatkannya dalam Lembaran
Daerah oleh Sekretaris Daerah. Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, peraturan dan keputusan tersebut perlu
dimasyarakatkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Pemindahan pegawai dalam Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota,
pemindahan pegawai antar-Daerah Kabupaten/Kota dan/atau antara Daerah
Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi dilakukan oleh Gubernur setelah berkonsultasi
dengan Bupati/Walikota, dan pemindahan pegawai antar-Daerah Propinsi atau antara
Daerah Propinsi dan Pusat serta pemindahan pegawai Daerah antara Daerah
Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi lainnya ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Kepala Daerah.
Pasal 77 ...
- 30 -
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah antara lain hasil penjualan asset
Daerah dan jasa giro.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah adalah antara lain hibah atau penerimaan dari
Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80 ...
- 31 -
Pasal 80
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di bidang
pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan, dan
perikanan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Pinjaman dalam negeri bersumber dari Pemerintah, lembaga komersial, dan/atau
penerbitan obligasi Daerah dengan diberitahukan kepada Pemerintah sebelum
peminjaman tersebut dilaksanakan.
Yang ...
- 32 -
Yang berwenang mengadakan dan menanggung pinjaman Daerah adalah Kepala
Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
Di dalam Keputusan Kepala Daerah harus dicantumkan jumlah pinjaman dan sumber
dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri harus mendapat persetujuan
Pemerintah mengandung pengertian bahwa Pemerintah akan melakukan evaluasi
dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan pinjaman Daerah untuk diproses
lebih lanjut. Dengan demikian pemrosesan lebih lanjut usulan pinjaman Daerah
secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan Pemerintah atas usulan
termaksud.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Daerah dapat menetapkan pajak dan retribusi dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan Undang-undang.
Ayat (2)
Penentuan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah termasuk pengembalian
atau pembebasan pajak dan/atau retribusi Daerah yang dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 83 ...
- 33 -
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan insentif nonfiskal adalah bantuan Pemerintah berupa
kemudahan pembangunan prasarana, penyebaran lokasi industri strategis,
penyebaran lokasi pusat-pusat perbankan nasional, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tindakan hukum lain adalah menjual, menggadaikan,
menghibahkan, tukar guling, dan/atau memindahtangankan.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87 ...
- 34 -
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga bersama adalah lembaga yang dibentuk secara
bersama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pembentukan forum perkotaan untuk
menciptakan sinergi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak swasta.
Ayat (2) ...
- 35 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemilikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Istilah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat seperti
nagari, kampung, huta, bori, dan marga.
Yang dimaksud dengan asal-usul adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya.
Ayat (2)
Dalam pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa perlu
dipertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi Desa, dan
lain-lain.
Pasal 94
Istilah Badan Perwakilan Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa setempat.
Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat
Desa.
Pasal 95
Ayat (1)
Istilah Kepala Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya Desa setempat.
Ayat (2) ...
- 36 -
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 96
Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial
budaya setempat.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilakukan menurut agama yang diakui
Pemerintah, yakni :
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama
Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om atah paramawisesa” untuk penganut agama Hindu;
dan
d. diawali dengan ucapan “Demi Sanghyang Adi Buddha” untuk penganut agama
Buddha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 99 ...
- 37 -
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan Tugas Pembantuan yang tidak disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 101
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Untuk mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa, Kepala Desa dapat dibantu
oleh lembaga adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala
Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 102
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b ...
- 38 -
Huruf b
Laporan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk menghindari kekosongan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan
tugasnya sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang
baru.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 105 ...
- 39 -
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Desa tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan
kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan
kepada Camat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan
diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pemberdayaan potensi Desa dalam meningkatkan pendapatan Desa dilakukan,
antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak
ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman.
Sumber Pendapatan Daerah yang berada di Desa, baik pajak maupun retribusi yang
sudah dipungut oleh Daerah Kabupaten, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
Pendapatan ...
- 40 -
Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada Desa yang
bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan adil. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomi tinggi dan dampak lainnya.
Ayat (2)
Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan
setiap tahun meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, dan
perubahan serta perhitungan anggaran.
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Kerja sama antar-Desa yang memberi beban kepada masyarakat harus mendapat
persetujuan Badan Perwakilan Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 110
Pemerintah Desa yang tidak diikutsertakan dalam kegiatan dimaksud berhak menolak
pembangunan tersebut.
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) ...
- 41 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan asal-usul adalah asal-usul terbentuknya Desa yang
bersangkutan.
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan Daerah Otonom
melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir
dilakukan selambat-lambatnya lima belas hari setelah adanya keputusan pembatalan
dari Pemerintah.
Pasal 115 ...
- 42 -
Pasal 115
Ayat (1)
Mekanisme pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung, dan/atau dimekarkan diusulkan
oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada Pemerintah;
b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk
melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lain;
c. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertim-bangan untuk
penyusunan rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah Otonom.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Asosiasi Pemerintah Daerah adalah organisasi yang dibentuk
oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kerja sama antar-Pemerintah Propinsi, antar-
Pemerintah Kabupaten, dan/atau antar-Pemerintah Kota berdasarkan pedoman yang
dikeluarkan oleh Pemerintah.
Wakil-wakil Daerah dipilih oleh DPRD dari berbagai keahlian, terutama di bidang
keuangan dan pemerintahan, serta bersikap independen sebanyak 6 orang, yang
terdiri atas 2 orang wakil Daerah Propinsi, 2 orang wakil Daerah Kabupaten, dan 2
orang wakil Daerah Kota dengan masa tugas selama dua tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) ...
- 43 -
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Pemberian otonomi khusus kepada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
didasarkan pada perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Portugal di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yang dimaksud dengan ditetapkan lain adalah Ketetapan MPR RI yang mengatur
status Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur lebih lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120 ...
- 44 -
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah perjuangan
kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaan-nya berupa pelaksanaan kehidupan
beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan
kebijakan Daerah.
Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan
peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah
pengangkatan Gubernur dengan mempertim-bangkan calon dari keturunan Sultan
Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku
Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126 ...
- 45 -
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang ini
sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun.
Ayat (2)
Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya undang-undang ini dan sudah
selesai dalam waktu dua tahun.
Pasal 133 ...
- 46 -
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3839

::

 

blogger templates | Make Money Online